319 Narapidana Lapas Kediri Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI, Satu Langsung Bebas

KEDIRI – 17/08/20 || Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke – 75, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menyerahkan Remisi Umum kepada 319 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemberian resmisi ini sudah sesuai dengan perundang-undangan Pasal 12 UU Nomor 12 tahun 1945 tentang Permasyarakatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 318 WBP mendapatkan RUI yaitu pengurangan pidana sebagian dan 1 WBP mendapatkan RUII (langsung bebas).

Adapun penyerahan SK Remisi Umum bagi WBP Lapas Kelas IIA Kediri diberikan secara simbolis pada perwakilan WBP a.n Dedyk dan Juan Vita warga Kediri. Kegiatan pemberian remisi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kota Kediri. Usai menyerahkan secara simbolis SK Remisi pada (WBP) Lapas Kediri, Asih Widodo (Kalapas) menyampaikan penguatan pada WBP untuk selalu berkelakukan baik dan mengikuti seluruh pembinaan dengan tertib. “Semua warga binaan berhak mendapatkan remisi sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka saya harap jadikan kegiatan pembinaan pada Lapas Kediri ini sebagai bekal kalian kembali ke masyarakat dengan kreatifitas dan keahlian lebih dari yang lainnya” ujar beliau.
#jatimPASTIHEBAT
@kemenkumhamri @ditjenpas @kemenkumhamjatim
#remisi #hutri75

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *