
Kediri – Mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak yang didapatkan oleh Narapidana selama menjalankan pidananya, hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam hal ini, Lapas Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Baca Selengkapnya….