STRUKTUR ORGANISASI

5. Kesatuan Pengamanan LAPAS (KPLP).

KA.KPLP
SASTRA IRAWAN, A.Md.IP., S.Sos., Msi.
NIP. 197711952000121001

A. Tugas
Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS
B. Fungsi
1. Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
2. Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
3. Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
4. Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
5. Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;

Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan LAPAS yaitu:

  1. Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;
  2. Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.