5. Kesatuan Pengamanan LAPAS (KPLP).
A. Tugas
Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS
B. Fungsi
1. Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
2. Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
3. Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
4. Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
5. Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan LAPAS yaitu:
- Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;
- Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.