Lapas Kediri ikuti Kuliah Umum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kediri – Pentingnya akan hal pemahaman dan kesadaran pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM , Pada hari Rabu ( 13/07) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur mengikuti kegiatan kuliah umum tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Hanafi beserta jajaran Kegiatan kuliah umum ini diikuti jajaran Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia melalui virtual Sebagai tindaklanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: SEK-UM.01.01-529 tanggal 11 Juli 2023.
Berpusat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, kuliah umum ini juga merupakan dalam rangka serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Secara simbolis, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menerima barang rampasan berupa dua bidang tanah dengan total luas 3.575 m2, tiga bangunan dengan total luas 1.438, dan dua unit kendaraan roda empat dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Selanjutnya, Ketua KPK R.I Firli Bahuri dalam kuliah umumnya menyampaikan bahwa korupsi adalah musuh bersama. Tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara. Korupsi kejahatan serius, negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi.
Di penghujung kuliah umum ini, Firli Bahuri menyampaikan harapannya jika tindak pidana korupsi bisa berkurang bahkan menghilang di peradaban dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *