
Kediri – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023S. Sebanyak 608 narapidana di Lapas Kediri mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.
Pada Hari Raya Idul Fitri kali ini, Tiga orang warga binaan mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas, dan lainnya Remisi Khusus I sebanyak 605 Warga Binaan. Hal itu disampaikan Kasi Binadik Lapas Kediri yang diwakilkan Kasub Registrasi saat membacakan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana Lapas Kediri
Penyerahan remisi secara simbolis ini dilakukan sesaat setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri 2023 yang digelar di Lapangan Blok C Lapas Kediri. Remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal selama enam bulan.
Hanafi, Kepala Lapas Kediri menerangkan dari sekian banyak Warga Binaan yang mendapatkan remisi mayoritas pelaku penyalahgunaan Narkotika. “narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunanaan narkotika” terangnya.
“Harapannya dengan diberikannya remisi ini, warga binaan lapas kediri menjadi harapan bagi mereka untuk segera bebas dan kembali ke keluarganya” tutup M Hanafi