Gunakan HT Baru, Ini Harapan Lapas Kediri

Kediri – (16/02/23) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri kembali menerima Barang Milik Negara (BMN) berupa Handy Talky (HT) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur sebanyak 12 unit. HT diterima dalam keadaan baik dan langsung didistribusikan ke bagian keamanan dan ketertiban Lapas Kediri.


Pada kesempatan tersebut, Kalapas Kediri melalui KA. KPLP Lapas Kediri, Galih mengatakan dengan menggunakan HT baru tersebut dapat membantu dalam komunikasi saat pelaksanaan tugas khususnya pada bagian keamanan Lapas. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditjenpas atas bantuan HTnya kepada kami. Semoga dengan didukung sarana prasarana yang lengkap seperti HT ini dapat meminimalisir resiko gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Lapas, juga menambah semangat kami dalam melaksanakan tugas”, ujar Galih.
Penggunaan HT di Lapas telah diatur dalam keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban lapas dan rutan.


HT tersebut lanjut galih akan tercatat dalam barang inventaris keamanan. Untuk itu ia berharap petugas yang menggunakannya agar dapat menjaga kondisi HT tersebut senantiasa dalam keadaan baik mengingat pentingnya fungsi HT dalam mendeteksi dan mencegah gangguan keamanan di dalam lapas. “Pesan dari bapak Kalapas bahwa sarana keamanan memilki fungsi mendeteksi dan mencegah gangguan keamanan, sudah barang tentu harus dijaga dan dirawat sebagaimana mestinya”, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *