
Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam menjalani pidananya di Lapas atau Rutan berhak memperoleh 3 kali makan pada waktu pagi, siang dan sore hari sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusiaan yang mendasar. Lapas Kelas II A Kediri senantiasa menjamin hak Warga Binaan salah satunya memperoleh makanan sehat, bersih, dan layak konsumsi.


Berdasar hasil penilaian kesesuaian standart Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga. Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Kediri telah menerbitkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga bagi Dapur Lapas Kelas II A Kediri.
Kalapas Kediri M Hanafi mengatakan “Dengan terpenuhinya syarat kecukupan gizi, kebersihan, sanitasi, dan cita rasa diharapkan angka kesakitan akan menurun dan Kesehatan meningkat”