
Kediri – Senin (06/02/2023) Dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan tertib, Lapas Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkuham Jatim memberikan Punisment atau sanksi kepada Warga Binaan yang telah melanggar aturan dan Tata tertib didalam Lapas. Adapun jenis Punisment yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Permenkumham No.29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.

Mulai daritingkat ringan, sedang sampai dengan berat sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan Warga Binaan. Untuk tingkat berat warga binaan akan mendapat Punisment berupa dimasukan kedalam sel pengasingan, tidak mendapat hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, Cuti Bersyarat, Asimilasi, Pembebasan bersyarat dan dicatat dalam register F.
Sebelum sanksi diberikan narapidana atau tahanan yang melakukan pelanggaran, petugas melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran apakah terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. Salah satu tahap proses pemeriksaannya yaitu dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan.


Jatmiko selaku Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Kediri mengungkapkan bahwasanya setiap warga binaan di Lapas akan mendapatkan Reward dan Punisment. “Apabila mereka berkelakuan baik dengan mentaati semua aturan dan tata tertib di dalam lapas serta mengikuti program pembinaan maka akan mendapatkan hak-haknya atau reward sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan tetapi sebaliknya bagi yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi atau Punisment.”,ujar Jatmiko
Hal ini sebagai wujud pembinaan kepada Warga Binaan agar selama menjalani pidananya di dalam Lapas selalu berbuat baik dan mengikuti aturan yang ada. Sehingga diharapkan setelah selesai menjalani pidananya warga Binaan dapat menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.