
KEDIRI – Selasa (12/01), Lapas Kelas IIA Kediri hari ini menggelar sidang TPP untuk pertama kalinya ditahun 2021. Hal ini sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat membantu Lapas/LPKA/Rutan khususnya Lapas Kelas IIA Kediri yang mengalami overcrowded sebagai langkah untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas Kediri tersebut dihadiri oleh Kasi Pembinaan, Kasubsi Bimkeswat, Ka. KPLP dan pejabat struktural lainnya serta sebanyak 80 orang Warga binaan yang akan menjalani program Integrasi diantaranya program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Asimilasi Rumah, dan pekerja lingkungan kantor maupun pekerja Perkebunan Klotok Lapas Kediri.
Sidang TPP hari ini juga dihadiri oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kediri.Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kasubsi Bimkeswat Lapas Kediri, J.L Gusmao. Dalam sambutannya, Gusmao berpesan agar Warga Binaan yang akan menjalani program Integrasi maupun Asimilasi dapat menaati peraturan yang ada di Lapas Kediri sehingga program yang akan dijalankan berjalan dengan lancar. Harry Suryadi selaku Kasi Pembinaan Lapas Kelas IIA Kediri mengungkapkan hal senada. “Saya berharap, semua Warga Binaan yang mengikuti sidang TPP ini dapat tertib aturan, menyadari kewajiban-kewajiban sebagai Warga Binaan yang baik dan jika sudah diluar nanti tidak mengulangi pelanggaran hukum lagi. Selanjutnya perlu diingat baik-baik bahwa seluruh proses Integrasi maupun Asimilasi ini tidak dipungut biaya apapun”, ucap Harry.HUMAS LAPAS KEDIRI